Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial di Indonesia. Saat ini para pemegang kartu
ASKES (Asuransi Kesehatan) dan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) sudah
bergabung di dalam BPJS. PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan PT.
Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak cerita di luaran bahwa orang kurang mampu tidak
boleh sakit. Namun, hal itu tidak berlaku. Sayangnya, banyak warga Indonesia
yang belum tahu apa itu BPJS, bagaimana cara mendapatkannya, atau dimana berlaku
BPJS ini. Karena itu, jawaban.com kali ini membahasnya untuk Anda :
Cara Mendapatkan BPJS
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing
yang sudah berdiam di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS, sementara
orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri
dan anggota keluarganya pada BPJS. Bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran (pemerintah menggelontorkan dana Rp
15,9 triliun dari APBN untuk 86 juta warga miskin). Berikut urutan pendaftaran
BPJS :
- Perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan
- BPJS memberikan informasi tentang BPJS kepada perusahaan dan melakukan proses registrasi kepesertaan
- Perusahaan melakukan pembayaran ke bank
- Perusahaan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS
- BPJS memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan
- Untuk warga tidak mampu, mintalah surat keterangan tidak mampu kepada RT/RW setempat sebelum datang ke BPJS.
Program BPJS
Jaminan Hari Tua (JHT)
Ditanggung tenaga kerja sebesar 2% dan perusahaan
tempatnya bekerja 3,7%. JHT akan dibayarkan jika tenaga kerja mencapai umur 55
tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Selain itu, jika mengalami
PHK sekurang-kurangnya 5 tahun bekerja atau pergi keluar negeri tidak kembali
lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Untuk pekerja yang masih single, diambil 3% dari
gaji untuk BPJS dan untuk yang sudah berkeluarga 6%, maksimal gaji Rp
3.080.000. Klik di sini untuk mengetahui yang menjadi cakupan dan hal-hal yang
tidak menjadi tanggung jawab BPJS
9http://www.bpjs.info/program/Jaminan_Pemeliharaan_Kesehatan-19/)
Jaminan Kecelakaan Kerja
Penyakit yang diderita akibat melakukan
pekerjaannya dijamin dalam jaminan JKK ini. Hal ini dibayar oleh perusahaan
sekitar 0,24%-1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan Kematian
Diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta
program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program sebesar
0.3% dengan jaminan kematian yang diberikan Rp 21 juta yang terdiri dari
santunan kematian Rp 14,2 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta, dan santunan berkala
Rp 200 ribu/ perbulan (sampai 24 bulan).
TK-LHK
Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) ini
adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha
ekonomi informal. Usia maksimal 55 tahun. Iuran TK-LHK ditetapkan berdasarkan
nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah
Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk tahu berapa besar iurannya, lihat di
sini. (http://www.bpjs.info/program/TK_LHK-22/)
Jasa Konstruksi
Program ini bagi tenaga kerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi.
Setiap kontraktor induk ataupun sub kontraktor yang melakukan proyek jasa
konstruksi dan pekerjaan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja.
Proyek-proyek itu meliputi proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek
APBN, proyek swasta, dan proyek lainnya.
Tidak semua manfaat di atas secara otomatis
menjadi program peserta BPJS. Hal ini berarti sangat tergantung pada perusahaan
masing-masing, program apa yang diambil. Biasanya yang pasti yaitu program
Jaminan Hari Tua (JHT).
Tempat Berlakunya BPJS
Ada 1000 lebih rumah sakit di Indonesia ini yang
sudah bergabung dan menyediakan layanan bagi para pemegang BPJS. Yang perlu
Anda ketahui adalah dimana saja rumah sakit yang berlaku BPJS tersebut dan
membawa kartu BPJS Kesehatan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar